Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pelaksanaan pembangunan desa adat, pembinaan kemasyarakatan desa adat, dan pemberdayaan masyarakat desa adat.
(2) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 serta fungsi dan
kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut.
(3) Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada perangkat desa adat atau sebutan lain.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
