PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 35
Penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul oleh desa adat paling sedikit meliputi:
penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
pranata hukum adat;
pemilikan hak tradisional;
pengelolaan tanah kas desa adat;
pengelolaan tanah ulayat;
kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa adat;
pengisian jabatan kepala desa adat dan perangkat desa adat; dan
19 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- masa jabatan kepala desa adat.
Penjelasan Pasal 35
Yang dimaksud dengan “hak asal usul” termasuk hak tradisional dan hak sosial budaya masyarakat adat.
