Pasal 34
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
18 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling
sedikit terdiri atas:
sistem organisasi masyarakat adat;
pembinaan kelembagaan masyarakat;
pembinaan lembaga dan hukum adat;
pengelolaan tanah kas Desa; dan
pengembangan peran masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri
atas kewenangan:
pengelolaan tambatan perahu;
pengelolaan pasar Desa;
pengelolaan tempat pemandian umum;
pengelolaan jaringan irigasi;
pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
pengelolaan embung Desa;
pengelolaan air minum berskala Desa; dan
pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
