Pasal 37
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan melibatkan Desa.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota
menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa
dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
