Pasal 31
(1) Bupati/walikota menetapkan desa adat yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil identifikasi dan
kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Penetapan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan peraturan
daerah.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui bersama dalam
17 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kepada Menteri untuk mendapatkan kode desa.
(4) Rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan nomor register dan kode desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
