PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 30
(1) Penetapan desa adat dilakukan dengan mekanisme:
pengidentifikasian Desa yang ada; dan
pengkajian terhadap desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi desa adat.
(2) Pengidentifikasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama majelis adat atau lembaga lainnya yang sejenis.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
