PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 29
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah
mendapatkan kode Desa.
(2) Hasil inventarisasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota untuk menetapkan desa dan desa adat yang ada di wilayahnya.
(3) Desa dan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
