PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 28
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status
Desa menjadi Desa adat.
16 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Penetapan Desa dan Desa Adat
