PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 27
Ketentuan mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status desa adat menjadi desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode desa.
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
Paragraf 5
Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat
