Pasal 26
(1) Perubahan status desa adat menjadi desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
15 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa adat.
(3) Kesepakatan hasil musyawarah desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam
bentuk keputusan.
(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala desa adat
kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status desa adat menjadi desa.
(5) Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala desa adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota
untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa.
(7) Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa, bupati/walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status desa adat menjadi desa kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui
bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
