PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 23
(1) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang diubah
statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(2) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Paragraf 3
Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa
