PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 24
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan
masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
(2) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya
menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi kelurahan.
Penjelasan Pasal 24
14 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Paragraf 4
Perubahan Desa Adat Menjadi Desa
