Pasal 22
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk
keputusan.
13 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa
kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota
untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(7) Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, bupati/walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status
Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
