PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 151
Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah dalam melaksanakan programnya di Desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
