Pasal 150
(1) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga kemasyarakatan Desa
memiliki fungsi:
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(4) Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan peraturan Desa.
Penjelasan Pasal 150
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lembaga kemasyarakatan Desa”, antara lain rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
72 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Peningkatan kesejahteraan keluarga dapat dilakukan melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, usaha keluarga, dan ketenagakerjaan.
Huruf g
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas anak usia dini, kualitas kepemudaan, dan kualitas perempuan.
