PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 152
(1) Pembentukan lembaga adat Desa ditetapkan dengan peraturan Desa.
(2) Pembentukan lembaga adat Desa dapat dikembangkan di desa adat untuk menampung kepentingan
kelompok adat yang lain.
Penjelasan Pasal 152
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”kelompok adat yang lain” adalah kelompok adat selain masyarakat hukum adat yang ada di desa adat itu.
73 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
