PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor
registrasi dari gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
