Pasal 14
(1) Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa berdasarkan
urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima rancangan peraturan daerah.
(3) Dalam hal gubernur memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi peraturan daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(4) Dalam hal gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh gubernur.
(5) Dalam hal gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap rancangan
peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota dapat mengesahkan rancangan peraturan daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal bupati/walikota tidak menetapkan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui oleh
gubernur, rancangan peraturan daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Penjelasan Pasal 14
10 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
