Pasal 13
9 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Penjabat kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada:
kepala Desa induk; dan
bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi
bupati/walikota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/walikota kepada tim untuk dikaji
dan diverifikasi.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Desa persiapan
tersebut layak menjadi Desa, bupati/walikota menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa.
(6) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas bersama
dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
(7) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui
bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
