Pasal 12
(1) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
kepada gubernur.
(2) Berdasarkan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan surat
yang memuat kode register Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode Desa
induknya.
(4) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar bagi bupati/walikota untuk
mengangkat penjabat kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur pegawai negeri
sipil pemerintah daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
(6) Penjabat kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui kepala Desa induknya.
(7) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan
pembentukan Desa persiapan meliputi:
penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
pembentukan struktur organisasi;
pengangkatan perangkat Desa;
penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
pembukaan akses perhubungan antar-Desa.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penjabat kepala Desa
mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
8 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”kaidah kartografis” adalah kaidah dalam penetapan dan penegasan batas wilayah Desa yang mengikuti tahapan penetapan yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta dan tahapan penegasan yang meliputi penelitian dokumen, pelacakan, penentuan posisi batas, pemasangan pilar batas, dan pembuatan peta batas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “akses perhubungan antar-Desa”, antara lain sarana dan prasarana antar- Desa serta transportasi antar-Desa.
Ayat (8)
Cukup jelas.
