PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 16
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan Desa
persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(2) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Paragraf 4
Penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
