PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 147
Kerja sama Desa berakhir apabila:
terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
tujuan perjanjian telah tercapai;
terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
70 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
objek perjanjian hilang;
terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional; atau
berakhirnya masa perjanjian.
Penjelasan Pasal 147
Cukup jelas.
