Pasal 148
(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi
semangat kekeluargaan.
(2) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu wilayah
kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.
(3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam wilayah
kecamatan yang berbeda pada satu kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bersifat final dan ditetapkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
(5) Perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 148
Cukup jelas.
