PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 146
(1) Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dapat dilakukan
oleh para pihak.
(2) Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
Penjelasan Pasal 146
Cukup jelas.
