PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 137
(1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat:
menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan
mendirikan unit usaha BUM Desa.
(2) BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.
