Pasal 136
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati melalui musyawarah Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan,
maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban,
masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Dihapus.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengembangan Kegiatan Usaha
