Pasal 135
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
penyertaan modal Desa; dan
penyertaan modal masyarakat Desa.
(3) Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan
bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
Penjelasan Pasal 135
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kekayaan Desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
66 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
