PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 134
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Desa
