PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 133
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan
meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.
65 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
