PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 138
67 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam
dan di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa
kepada kepala Desa secara berkala.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.
