Pasal 131
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan
kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
64 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.
