PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 130
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya
manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat Desa melalui mekanisme
musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan surat keputusan kepala Desa.
Penjelasan Pasal 130
Cukup jelas.
