Pasal 129
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) terdiri atas:
tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
63 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi
pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.
(3) Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berasal dari
unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Penjelasan Pasal 129
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kompetensi dan kualifikasi pendamping dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau bukti dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
