Pasal 128
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan
pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
(3) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.
Penjelasan Pasal 128
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga”, antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
