Pasal 127
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa
melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal 127
62 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pendampingan Masyarakat Desa
