Pasal 126
(1) Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai
suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pihak ketiga.
(3) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.
