Pasal 125
(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata ruang dalam pembangunan
kawasan perdesaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
(2) Pembangunan kawasan perdesaan yang memanfaatkan aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan
Pemerintah Desa.
(3) Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
memfasilitasi musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati pendayagunaan aset Desa dan tata ruang Desa; dan
mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan sosial.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa
Paragraf 1
Pemberdayaan Masyarakat Desa
61 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
