Pasal 124
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan di lokasi yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme:
Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota;
bupati/walikota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; dan
berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati/walikota menetapkan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan keputusan bupati/walikota.
(3) Bupati/walikota dapat mengusulkan program pembangunan kawasan perdesaan di lokasi yang telah
60 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
ditetapkannya kepada gubernur dan kepada Pemerintah melalui gubernur.
(4) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan pemerintah daerah provinsi dibahas bersama pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program pembangunan kawasan perdesaan.
(5) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari Pemerintah dicantumkan dalam RPJMN
dan RKP.
(6) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi dicantumkan
dalam RPJMD provinsi dan RKPD provinsi.
(7) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota
dicantumkan dalam RPJMD kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota.
(8) Bupati/walikota melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat.
(9) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
