Pasal 123
(1) Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan
dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
(2) Pembangunan kawasan perdesaan terdiri atas:
penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif;
pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu;
penguatan kapasitas masyarakat;
kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
(3) Pembangunan kawasan perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau seluruh Desa di kawasan perdesaan.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
