Pasal 122
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan
program sektoral dan program daerah yang masuk ke Desa.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk
diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau
didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam lampiran APB Desa.
Penjelasan Pasal 122
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengintegrasian program sektoral dan program daerah ke dalam pembangunan Desa dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program dan anggaran sehingga terwujud program yang saling mendukung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “didelegasikan pelaksanaannya” adalah penyerahan pelaksanaan kegiatan, anggaran pembangunan, dan aset dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Desa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
59 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
