Pasal 121
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa
dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Pelaksana kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber
daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
(4) Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan
pembangunan kepada kepala Desa dalam forum musyawarah Desa.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
