PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 120
(1) RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal:
terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pelaksanaan Pembangunan Desa
58 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
