Pasal 119
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada
Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.
(3) Usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan
persetujuan bupati/walikota.
(4) Dalam hal bupati/walikota memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh bupati/walikota kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi.
(5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dalam
musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(6) Dalam hal Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui
57 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal 119
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah program percepatan pembangunan Desa yang pendanaannya berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.
Yang dimaksud dengan “Pemerintah” dalam ketentuan ini adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki program berbasis Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
