Pasal 118
(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian:
evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi
dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(7) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
