Pasal 117
(1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota.
(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi kepala Desa, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.
(3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan
kabupaten/kota.
(4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Penjelasan Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kondisi objektif Desa” adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Ayat (4)
56 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
