Pasal 116
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
(3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan
misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.
(5) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan arah kebijakan
perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(6) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjabaran dari rancangan
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal 116
55 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
