PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 110
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan
meningkatkan pendapatan Desa.
(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
53 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
