PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 111
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan
dengan peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.
(2) Kekayaan milik Pemerintah dan pemerintah daerah berskala lokal Desa dapat dihibahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
