PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 109
(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa dapat
menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
