PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
(1) Singkatan ”Tbk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:
- efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
- dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan Penawaran Umum saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan Penawaran Umum saham, Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan ”Tbk” pada Nama Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Pasal 10 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
